Aurat
adalah setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk
dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar
shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat
bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka
berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak?
Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat.
Imam
Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut:
“Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan
bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu
‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi
darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan
untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini
telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar
rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang
baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas
wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah
tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup
aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang
wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan
memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah
Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah
Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah kepada
wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini
adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin
untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya.
Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka
menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak
sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga
menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang
membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan
hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan
menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini
(aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR.
Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan
terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk
aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah
mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan
bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang
dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun:
5-6)
Demikianlah, sehingga
tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan
perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.
Wallahu a’lam
bish-shawab.
(Diringkas dari Adab
Berpakaian Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul Falah hal.
56-66)
EmoticonEmoticon