FPKS Apresiasi Peraturan Cuti Melahirkan Enam Bulan di Provinsi Aceh

Anggota DPR RI dari FPKS, Ledia Hanifa Amalia, mengapresiasi peraturan Gubernur Aceh yang mengatur cuti ibu melahirkan selama enam bulan.



Ia menilai, kebijakan tersebut tepat untuk mewujudkan pemberian ASI eksklusif bagi anak. Bahkan, negara harusnya berterima kasih atas adanya inisiatif pemerintah daerah yang menuangkannya dalam regulasi resmi.

Lebih lanjut, Ledia mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah maju, mendukung program Kementerian Kesehatan dalam pemberian ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan.

“Justru di sini negara harusnya berterima kasih pada ibu,” tutur Ledia, seperti dikutip Republika, Jumat (2/9).

Ia mengatakan, dengan aturan tersebut anak akan mendapatkan kualitas ASI yang jauh lebih baik selama enam bulan.

“Kemungkinan produksi ASI lebih baik, karena orang tua tidak banyak tekanan dan lelah, serta anak pun terpenuhi haknya,” kata Ledia.

Wakil Ketua Komisi VIII ini berpendapat, meski aturan cuti telah ditetapkan, namun pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menambahkan, seperti yang dilakukan Provinsi Aceh.

“Kalau bicara ASN, aturan cuti kan sudah ada aturan, 3 bulan. Bahwa kemudian ada kewenangan daerah menambahkan ya silahkan saja,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII ini berpendapat, waktu cuti bagi ibu melahirkan selama enam bulan cukup ideal. Di negara skandinavia, kata dia, cuti bagi ibu hamil bahkan sampai satu tahun. 

Sumber :islamedia

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »