Sidang Ke-14, Inilah Alasan Kuat Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli dari Kubu Penista Agama


Peristiwa menggemparkan terjadi pada sidang ke-14 dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/3/17).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian yang disampaikan oleh ahli pidana Edward Omar Sharif Hiariej, seorang profesor Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang dihadirkan oleh kubu Ahok.

Penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, menjelaskan bahwa Edward dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang akan memberikan keterangan dan pendapat terkait keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Sayangnya, di dalam persidangan ke-14, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian Edward. Pasalnya, penasihat hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP terlebih dahulu. Kemudian baru dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," jelas Dwiarso, sebagaimana dilansir Republika, Selasa (14/3/17).

Dalam sidang ke-14, Ahok dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan dakwaan. Namun, Koordinator Persidangan GNPF MUI menilai tindakan tersebut tidak nyambung karena saksi dihadirkan dari Bangka Belitung yang tidak terkait apa pun dengan dakwaan yang dialamatkan kepada Ahok

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »